Bisnis online memang menjadi salah satu bisnis paling menggiurkan dewasa ini. Banyak orang yang beralih dari karyawan menjadi pebisnis online full time karena tingginya permintaan produk yang diperjualbelikan. Bahkan tak sedikit dari mereka yang mampu menghasilkan omset hingga bermilyaran dalam satu bulannya.
Dengan semakin pesatnya perkembangan bisnis online yang mampu memberikan penghasilan yang besar, maka pemerintah berinisiatif untuk memberikan pajak bagi pebisnis online di Indonesia. Dengan mengambil pajak dari setiap transaksi yang dilakukan, baik melalui Google, Facebook dan website online lainnya maka penerimaan pajak yang menjadi sumber dana utama pemerintah akan semakin besar. Bahkan banyak dari pelaku bisnis online yang menggunakan jasa konsultan pajak karena merasa masih belum familiar dengan aturan perpajakan ini.
Nah, sebelum Anda terjun ke dunia bisnis online, tidak ada salahnya untuk mengulik informasi paling detail mengenai peraturan perpajakan untuk bisnis baru ini. Berikut beberapa ulasan penting yang wajib Anda catat!
Penjual di Marketplace Akan Dikenakan Pajak 10%
Pada bulan Januari 2019 lalu, Kementerian keuangan baru saja meluncurkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang e-commerce. Aturan ini memberikan tata cara dan prosedur pemajakan bagi toko online.
Dalam peraturan ini menyatakan bahwa pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang harus dibayar oleh e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.
Bisnis Online Melalui Social Media Juga Akan Dikenakan 10% Pajak
Peraturan No.210/PMK.010/2018 ini tak hanya berlaku bagi penjual di marketplace melainkan juga online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial, semua akan dikenakan jumlah pajak yang sama. Bagi pemerintah apapun platform-nya para pedagang wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai peraturan yang berlaku.
Itu artinya para pedagang online melalui beberapa media yang telah disebutkan akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Sedangkan pedagang online yang memiliki omzet kurang dari 4,8M dalam setahun, Anda cukup membayar PPh final 1% paling lambat tanggal 15 bulan di berikutnya.
Jadi apabila PPh final 1% bulan Januari, dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan Febuari. Demikian pula seterusnya hingga akhir tahun.
Bagaimana Cara Membayar Pajak Bisnis Online?
Sebelum membayar pajak di bank wajib pajak, pastikan Anda telah memiliki SSE (Surat Setoran Elektronik) terlebih dahulu dengan kode pajak 411128-420 (untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu).
Setelah itu Anda harus lapor pajak dengan formulir 1770 atas usaha yang Anda miliki. Namun pada bulan pelaporan tersebut, Anda tidak perlu membayar pajaknya lagi karena telah dilakukan setiap bulannya.
Namun jika bisnis online yang Anda miliki meraup omzet lebih dari 4,8 milyar. Dalam satu tahun, pajak yang dikenakan bukanlah tarif PPh final 1% melainkan harus menggunakan angsuran PPh pasal 25 dengan membuat laporan keuangan dan wajib menyelenggarakan pembukuan.
Perlu dicatat bahwa pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan target penerimaan pajak non migas dan pajak yang dibayarkan akan masuk ke dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jadi bagi para pebisnis online, jadilah orang yang bijak dengan taat membayar pajak. Carilah penyedia tax services jika Anda merasa tidak sepenuhnya paham aturan perpajakan ini. Jangan sampai kita mangkir membayar pajak hanya untuk mengejar keuntungan semata. Sesuai slogannya, orang bijak bayar pajak! Setuju?